BeritaKriminal

Dugaan Korupsi Plasa Klaten, kerugian Negara Capai Rp10,2 miliar

×

Dugaan Korupsi Plasa Klaten, kerugian Negara Capai Rp10,2 miliar

Sebarkan artikel ini
Plasa Klaten (googleusercontent.com)
Plasa Klaten (googleusercontent.com)

Rox9.com – Dilansir dari solopos, dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten periode 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar kini memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Kasus ini tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Nomor: PRIN-01/M.3/Fd.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menyatakan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung. Namun, ia belum membeberkan detail jumlah saksi maupun identitas yang telah diperiksa.

“Yang jelas, saat ini sudah tahap penyidikan dan ada pemanggilan saksi-saksi. Sementara baru itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Arfan kepada Espos, Kamis (16/1/2025).

Dugaan Penyimpangan Sejak 2019

Arfan menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dimulai pada tahun 2019, saat pengelolaan Plasa Klaten kembali berada di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Sebelumnya, selama 25 tahun (1989-2018), Plasa Klaten dikelola oleh PT IGPS berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama.

Tetapi, dalam periode 2019-2022, pengelolaan Plasa Klaten diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Arfan menyebutkan bahwa seharusnya pengelolaan dilakukan melalui perjanjian sewa dengan mekanisme lelang terbuka. Namun, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten diduga hanya menunjuk Fery Sanjaya atau PT MMS secara lisan.

Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar

Selanjutnya, Fery Sanjaya diduga menyewakan Plasa Klaten kepada pihak ketiga, termasuk PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP.

Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa ditaksir mencapai Rp14,249 miliar. Namun, hanya Rp3,967 miliar yang masuk ke kas daerah, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10,28 miliar.

“Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10.281.668.074,” tegas Arfan.

Kejati Jateng terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *