BeritaPolitik

MK Putuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang

×

MK Putuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini
Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Mendes PDT Yandri Susanto usia mencoblos di TPS 19 Komplek Ciceri Permai, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (27/11/2024).
Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Mendes PDT Yandri Susanto usia mencoblos di TPS 19 Komplek Ciceri Permai, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (27/11/2024).

Rox9.com – MK (Mahkamah Konstitusi)  memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

“Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” katanya. ( Source:antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *